Rabu, 16 Juni 2010

ARTI MONOPOLY

Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

sumber :
http://www.aajassociates.com/images/resources/Monopoly%20Law%20No.5_1999.pdf

Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".

Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).

Ciri dan sifat

Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.

Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.

Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.

Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.

sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_monopoli

Senin, 14 Juni 2010

Profile Kelompok MONOPOLY

IRENE ANDRAYANI

Nick name : IIN
Prodi : Akuntansi 08
TTL : Sleman 11 Maret 90
Hobi :baca buku, main game, keluyuran




TERESA EKASARI

Nick name : TERE
Prodi : manajemen'08
TTL : Solo , 18 Maret '90
Hobi : renang, tidur, maen, iseng, dger musiikkk, ngebantuin orang yg lagi butuh bantuan, kalo sanggup sihh...hahaha...






PRATIWI PROBOWATI

Nick name : TIWI
Prodi : Akuntansi'08
TTL : Klaten, 6 Maret 1990
Hobi : nonton film, minum kopi, tidur, mendengarkan musik (classis, jazz, bossanova)







FEBRIAN ADHI NUGROHO
Nick Name: Febrian
Prodi : Manajemen 08

TTL : Cilacap 14 Februari 1990
Hobi : Baca buku, Game, Maen n Dger music

Minggu, 13 Juni 2010

Alasan Mengapa Kami Memilih Monopoly

Mendengar kata monopoly, terbersit dalam pikiran kami betapa hebatnya KEKUATAN yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau perseorangan dalam PENGUASAAN SEPENUHNYA terhadap suatu barang dagangan ,layanan dalam pasar tertentu, ataupun dalam menentukan suatu harga. Kekuatan inilah yang membuat kami takjub.